Pilih Penulis
Pencarian Cepat - Ketik dan Enter
Home »
A.M.P.A. Scheltema
,
Buku Bekas
,
BUKU TERJUAL
,
Hukum & Undang-undang
,
Non Fiksi
,
Sejarah & Politik
,
Sosial & Politik
,
Yayasan Obor Indonesia
» Bagi Hasil Di Hindia Belanda
Bagi Hasil Di Hindia Belanda
Toko Buku Bekas Online Aksiku menjual Buku Bekas Bagi Hasil Di Hindia Belanda Penulis A.M.P.A. Scheltema.
Judul Bagi Hasil Di Hindia Belanda
Penulis: A.M.P.A. Scheltema
Bahasa: Indonesia
Kulit Muka: Soft Cover
Tebal: xxxii, 468 halaman
Harga Buku: Rp. 100.000,-HABIS
Berat Buku: 485 gram
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Tahun: 1985 Cetakan ke 1
Kondisi: Cukup (BUKU Bekas/Kondisi fisik sesuai foto)
Kertas halaman kecoklatan.
Dewasa ini, masalah bagi hasil di Indonesia kembaqli menjadi perhatian, setelah antara tahun 1965-1977 masalah tersebut ditinggalkan. Sebagai negara yang sedang berkembang dan sedang membangun, Indonesia lebih menitikberatkan pada sector pertanian, dimana gejala bagi hasil dapat muncul dalam masyarakat yang sektor pertaniannya masih berperan dalam menunjang perekonomian masyarakat yang bersangkutan.
Tampaknya yang mendasari bagi hasil bukan hanya alasan ekonomi semata-mata, tetapi juga alasan sosial. Sehingga masyarakat yang tradisional dan majupun mengenal lembaga bagi hasil, Misalnya, di Amerika Serikat, khususnya di negara-negara bagian Selatan yang lebih mempuinyai pilihan di sector pertanian daripada industri, dan dengan demikian hanya dapat mengandalkan tenaga manusia, pada tahun 1920 masih terdapat bahi hasil.Bagi hasil di sini banyak terjadi antara kaum Negro yang sama sekali tidak mempunyai harta, dengan pemilik tanah.
Untuk mendapatkan buku acuan yang merangkum dan menerangkan lembaga bahi hasil di Hindia Belanda, terutama di berbagai suku bangsa yang ada di tanah air kita, sangat sulit.Oleh karena itu, buku dari A.M.P.A. Scheltema ini sangat bermanfaat sebagai studi awal yang komprehensif mengenai lembaga tersebut, dan dapat memberikan informasi pada pembaca. Sumber informasi dan data buku ini digali dari studi hokum adapt, sehingga tidak mengherankan bahwa hokum adapt juga dapat digolongkan menurut ruang lingjup pengaruhnya, dan dengan demikian bagi hasil di Hindia Belanda dapat dibagi dalam wilayah-wilayah hukun adat yang berjumlah sembilan belas antara Aceh dan Irian Jaya.
Buku Unggulan
|
0 comments:
Post a Comment