Jual Buku: Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan Indonesia | Aksiku Toko Buku Bekas Online
Pemesanan Klik pada nomor untuk langsung chat :
Admin: Whatsapp: 0813-1063-6383

"Harga Belum Termasuk Biaya Ongkos Kirim"
"Pengiriman dilaksanakan sehari setelah Pembayaran"

Pilih Penulis

Pencarian Cepat - Ketik dan Enter

Home » , , , , , , » Jual Buku: Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan Indonesia

Jual Buku: Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan Indonesia

www.aksiku.com

www.aksiku.com
Judul: Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan Indonesia
Penulis: M. Sofyan Lubis & M. Haryanto
Bahasa: Indonesia
Kulit Muka:  Soft Cover
Tebal: xiv + 268 Halaman
Berat Buku: 310 g
Penerbit: Juxtapose
Tahun: Cetakan Pertama - April 2008
Kondisi: Bagus (Buku BEKAS/Kondisi fisik sesuai foto)
Goodreads rating: N/A

Harga: Rp. 28.000,-HABIS

Sinopsis


Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional dari tersangka dan/atau terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam setiap tingkat pemeriksaan di dalam proses peradilan pidana, tegasnya adalah hak untuk mendapatkan Advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampingi dan/atau membela hak-hak hukum tersangka/terdakwa, dimana Advokat atau Penasihat Hukum yang dimaksud tersebut harus dihadirkan oleh Pejabat bersangkutan dalam setiap tingkat pemeriksaan di dalam proses peradilan pidana secara cuma-cuma. Peristiwa hukum yang dialami oleh Ernesto Miranda mulai tahun 1963 s/d pada tahun 1966 di Arizona, dimana Mahkamah Agung negara Amerika tersebut menyatakan “Pengakuan Miranda” yang didapatkan Penyidik secara paksa dari Miranda tidak sah, maka sejak saat itu hak tersangka mulai diperhatikan dengan serius. Maka peristiwa itu merupakan tonggak kelahiran Miranda Rule. Prinsip Miranda Rule ini telah diakomodir atau diadobsi dalam system hukum acara pidana di Indonesia seperti terdapat di dalam pasal 114, 54, 55 dan lebih khusus lagi terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) dari Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Lihat Juga

Buku Unggulan


0 comments:

Post a Comment

Sudahkah Anda Baca Buku ini?