Penulis: RM.A.B.Kusuma
Bahasa: Indonesia
Kulit Muka: Soft Cover
Tebal: xxi + 302 Halaman
Berat Buku: 470 g
Penerbit: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI
Tahun: Cetakan Pertama - November 2011
Kondisi: Bagus (Buku BEKAS/Kondisi fisik sesuai foto)
Harga: Rp. 30.000,-HABIS
Sinopsis
Halaman pembuka terdapat tulisan penulis buku ini. LIHAT FOTO
Sistem pemerintahan Orde Reformasi menyebabkan Sumber Daya Alam kita terkuras habis dan Rakyat harus menanggung utang dari IMF, World Bank dan Badan Internasional yang kredibel serta "utang najis" (odious debt) yang berasal dari utang Konglomerat (utang privat) yang dijadikan utang publik.
Pendiri Negara bermaksud membentuk "Negara Kesejahteraan" (Welfare State), sedangkan pada masa Orde Reformasi, Konglomerat dan kroninya, antara lain Mafia Berkeley dan pengikutnya, berupaya mendirikan "Negara Penjaga Malam" ("Night Watchmen State"). Pemerinta hanya dijadikan "penjaga malam" saja, sedangkan perekonomian diserahkan ke "pasar bebas", mengikuti ajaran "laissez faire".
Tokoh Orde Reformasi tidak memahami bahwa sistem pemerintahan campuran (mixed system) tanpa Trias Politika yang disusun oleh Pendiri Negara (the Founding Fathers and Mothers) berdasar asas demokrasi, tetapi berbeda dengan sistem presidensiel Amerika Serikat yang menggunakan Trias Politika dan juga berbeda dengan system parlementer Inggris (Cabinet Government) yang tanpa Trias Politika.
Tokoh Orde Reformasi juga punya persepsi keliru mengenai system pemerintahan susunan Pendiri Negara ("Sistem Sendiri") yang dikiranya system presidensiel, padahal Sistem Sendiri adalah sistem "semi presidensiel" atau "quasi-presidensiel".
Banyak diantara tokoh Orde Reformasi adalah cendekiawan ulung, tetapi diantara mereka itu banyak yang menghargai dirinya terlalu berlebihan, bahkan berani menyebut dirinya sebagai "the second Founding Fathers (sic).
Bila klaim mereka lebih sederhana, umpama hanya sebagai "the second framers of the constitution", klaim itu sepenuhnya dapat dibenarkan karena mereka memang penyusun "UUD Tahun 2002" yang sah meskipun diproses dengan cara "semrawut".
Lucunya, mereka berani meng-klaim sebagai "the second founding fathers" tetapi mereka tidak berani mengakui bahwa telah menyusun UUD Baru, bukan melakukan Amandemen UUD 1945. Artinya "UUD 2002" tidak layak dinamakan "UUD 1945".
0 comments:
Post a Comment